Tiga Nasihat Ijab Kabul Dari Nabi Untuk Sayyidina Ali
Pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting dan sakral di dalam Islam. Tidak main-main. Di dalam Al-Qur’an, kesepakatan nikah disebut sebagai sebuah perjanjian yang berpengaruh dan kukuh (mitsaqan ghalizha). Sebuah istilah yang hanya disebut Allah tiga kali dalam Al-Qur’an; Surah An-Nisa ayat 21 (perjanjian suami dan istri atau pernikahan), Surah An-Nisa ayat 154 (perjanjian Allah dengan umat-Nya soal anutan agama), dan Surah Al-Ahzab ayat 7 (perjanjian Allah dengan para nabi).
Tidak lain, penggunaan ungkapan mitsaqan ghalizha yakni untuk memperlihatkan bahwa kesepakatan nikah yakni sebuah ikatan yang suci. Maka dari itu, pasangan suami istri harus menjunjung tinggi ikatan tersebut, serta teguh mempertahankan dan menjaganya.
Pernikahan yakni pertemuan dua individu dengan latar belakang, karakter, dan budaya yang berbeda. Maka tidak heran jikalau di tengah perjalanan mengarungi biduk rumah tangga, terjadi perselisihan antara suami dan istri alasannya yakni sejatinya mereka memang ‘berbeda’.
Tujuan kesepakatan nikah bukanlah untuk merubah salah satu menjadi menyerupai yang lainnya. Akan tetapi, masing-masing dituntut untuk sanggup memahami dan mendapatkan perbedaan yang ada diantara keduanya sehingga kebahagiaan dan ketentraman sanggup terwujud.
Dalam kesepakatan nikah Sayyidina Ali bin Abu Thalib dengan Sayyidah Fatimah Az-Zahra, Rasulullah saw. telah memperlihatkan tuntunan, pandangan, dan wejangan mengenai pernikahan. Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan Rasulullah saw. pada kesempatan tersebut.
Pertama, kesepakatan nikah yakni kuasa Allah. Semua yang ada di jagat raya ini tidak sanggup lepas dari kekuasaan dan ketetapan Allah, termasuk pernikahan. Dalam hal pernikahan, Allah telah memutuskan sebuah sistem. Apakah sebuah kesepakatan nikah akan langgeng atau gagal. Jika pasangan suami istri mengikuti sistem yang telah ditetapkan-Nya, maka kesepakatan nikah mereka sanggup langgeng dan bahagia. Begitu pun sebaliknya.
الذي خلق الخلق بقدرته، ونيرهم بأحكامه
“Dialah yang membuat makhluk dengan kekuasan-Nya. Dialah yang menerangi jalan insan dengan ketetapan-ketetapan-Nya,” kata Rasulullah saw. dalam kesepakatan nikah Sayyidina Ali bin Abu Thalib dengan Sayyidah Fatimah Az-Zahra, dikutip dari buku Pengantin Al-Qur’an.
Kedua, sarana memperoleh keturunan. Rasulullah juga menegaskan bahwa kesepakatan nikah yakni sarana untuk memperoleh keturunan. Dalam satu hadits, Rasulullah menyeru kepada umatnya untuk menikah dengan wanita yang subur sehingga sanggup melahirkan banyak anak. Yang terpenting bukan hanya memperoleh keturunan atau anak yang banyak saja, tapi juga berusaha membentuk generasi yang berkualitas. Yakni generasi yang beriman, bertakwa, dan berilmu.
إن عز وجل جعل المصاهرة نسبا
“Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mulia telah menimbulkan perkawinan sebagai sarana perolehan keturunan,” sambung Rasulullah saw.
Ketiga, mempererat tali kekerabatan. Salah satu rukun nikah dalam Islam yakni adanya wali, khususnya bagi mempelai perempuan. Dengan demikian, baik secara eksklusif atau tidak, bahu-membahu kesepakatan nikah dalam Islam tidak hanya melibatkan dua individu (mempelai pria dan perempuan) saja, tapi juga keluarga besar dari yang bersangkutan. Setelah ada ikatan pernikahan, biasanya dua keluarga besar mempunyai ikatan yang kuat.
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU

Comments
Post a Comment