Lima Kebijakan Ekonomi Pada Periode Nabi

Selain sebagai seorang Nabi dan utusan Allah, Rasulullah yaitu seorang kepala pemerintahan. Beliau menjadi pucuk pimpinan negara Madinah. Kemudian daerahnya semakin luas sesudah menaklukkan Makkah dalam insiden Fathu Makkah dan wilayah lainnya. Dengan demikian kiprah Rasulullah tidak hanya mendakwahkan agama Islam, akan tetapi juga menyejahterakan kehidupan rakyat Madinah terutama umat Islam di bawah naungan negara yang ia pimpin.  

Apapun yang menjadi urusan dan kebutuhan masyarakat Muslim pada ketika itu, secara otomatis juga menjadi tanggung jawab Rasulullah. Setidaknya ada lima langkah politik dan ekonomi yang ditempuh Rasulullah untuk mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan umat Islam tersebut, sebagaimana keterangan dalam kitab Syakshiyah Ar-Rasul.

Pertama, memanfaatkan kekayaan alam secara optimal. Rasulullah yaitu orang yang sangat jeli dalam memanfaatkan kekayaan alam demi kesejahteraan bersama. Dalam mengoptimalkan kekayaan alam, Rasulullah menciptakan beberapa kebijakan menyerupai menyerukan kepada umat Islam untuk menghidupkan lahan-lahan yang mati dengan cara suatu tanaman atau menabur benih di atasnya. Rasulullah tidak membiarkan ada lahan sejengkal pun di wilayah kekuasaan umat Islam yang mati atau tidak dikelola.

Dalam mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam, Rasulullah juga tidak segan-segan menempuh politik ekonomi bagi hasil dengan orang yang hebat di bidangnya. Misalnya, suatu ketika Rasulullah hendak mengusir kaum Yahudi dari Khaibar lantaran mereka mengkhianati perjanjian bersama. Namun, kaum Yahudi meminta kepada Rasulullah supaya mereka tetap diizinkan untuk tinggal di Khaibar dengan alasan merekalah orang yang lebih mengetahui cara mengelola tanah Khaibar. 

Rasulullah karenanya membiarkan mereka untuk tinggal di Khaibar dan mengolah tanahnya. Namun, Rasulullah memperlihatkan syarat, yaitu setengah hasil kekayaan tanah Khaibar untuk kaum Muslim. Mereka juga diizinkan tinggal di sana dalam waktu tertentu hingga kaum Muslim akil mengelola tanah Khaibar sendiri.

Kedua, akomodasi umum dilarang dikuasai individu. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama, Rasulullah juga menerapkan kebijakan yang ketat dalam hal kepemilikan. Rasulullah tidak mengizinkan akomodasi yang mempunyai manfaat umum menyerupai tambang garam, daerah menggembala, jalan, sumur, dan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh satu atau dua orang saja. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, Abyadh bin Hammal meminta Rasulullah sebuah kapling tambang garam di Ma’rib. Rasulullah pun memberikannya. Namun beberapa ketika kemudian, ada seseorang yang protes kepada Rasulullah. Ia menginformasikan kepada Rasulullah bila apa yang telah diberikan Rasullah kepada Abyadh bin Hammal ada sumber air yang mengalir terus menerus. Seketika itu juga Rasulullah eksklusif mencabut hak kepemilikan Abyadh bin Hammal atas kapling tambang garam tersebut.

Ketiga, mendorong masyarakat untuk bekerja keras dan kreatif. Rasulullah sadar bahwa untuk mendirikan negeri yang berpengaruh maka harus ditopang dengan ekonomi yang berpengaruh pula. Sementara ekonomi yang berpengaruh hanya dapat diwujudkan manakala masyarakatnya bekerja secara keras dan kreatif. Untuk itu, Rasulullah selalu mendorong umat Islam untuk bekerja keras dengan tangan-tangan mereka sendiri, bukan dengan tangan-tangan budak atau tenaga kerja asing. 

“Tidak ada masakan yang lebih baik dimakan oleh seseorang selain masakan yang dimakan dari hasil tangannya sendiri. Dan bersama-sama nabi Allah Dawud memakan dari hasil tangannya sendiri,” kata Rasulullah dalam hadits riwayat Bukhari.



Keempat, menjaga harga supaya stabil. Rasulullah menjaga betul stabilitas harga bahan-bahan, terutama materi pokok. Rasulullah melarang seseorang membeli barang tanpa mengetahui harga yang ada di pasar. Rasulullah juga mewanti-wanti supaya seseorang tidak mencegat para petani atau pemasok barang di tengah jalan sebelum hingga pasar dan ia mencegah seseorang menimbun barang. Rasulullah sangat melarang praktik-praktik menyerupai ini. Mengapa? Jika ini terjadi, maka harga di pasar akan melambung tinggi. 

Dalam sebuah hadits, Rasulullah menegaskan bahwa siapa pun yang menimbun barang atau masakan selama 40 malam, maka ia telah melepaskan diri dari Allah. Begitu pun sebaliknya. Allah juga telah melepaskan diri darinya. 

Kelima, redistribusi aset. Rasulullah tidak membiarkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Oleh lantaran itu, Rasulullah menjalankan politik ekonomi redistribusi kekayaan secara adil. Misalnya pada tahun-tahun pertama hijriyah, Rasulullah banyak mengirim tentara kaum Muhajirin daripada kaum Anshar dalam sebuah peperangan. Tidak lain alasannya yaitu supaya kaum Muhajirin dapat mendapat harta rampasan perang dan memperbaiki kondisi perekonomian mereka yang terpuruk sesudah hijrah ke Madinah. Bahkan, dalam beberapa peperangan dan ekspedisi Rasulullah hanya mengirim tentara dari kaum Muhajirin saja.

Begitu pun dengan aliran Islam yang bersifat sosial menyerupai zakat mal, zakat fitrah, sedekah, infak, dan lainnya. Semestinya hal tersebut menjadi donasi efektif dalam mengikis gap antara yang kaya dan yang miskin.

Wallahu A’lam


Sumber: Situs PBNU

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Khidir Memberi Pesan Yang Tersirat Berharga

Cara Mendidik Anak Berdasarkan Kh. Abdullah Salam

Hadits Perihal Gempa Bumi Pada Kala Nabi