Menggiurnya “Proposal Dana” Dari Pemerintah
Jika kita mendengar kata “Proposal” tentu kebanyakan dari kita akan eksklusif menuju pada “Proposal Dana”. Sebab, di kala reformasi dan keterbukaan ini, mulai banyak bermunculan pengajuan-pengajuan “Proposal Dana” kepada pemerintah, baik untuk sekolah, madrasah, masjid, pesantren dan lain-lain. Semua itu hanya sanggup dilakukan sehabis tumbangnya Orde Baru (ORBA). Karena, pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto, bantuan-bantuan dana benar-benar sangat ketat seleksinya dan hanya diperuntukkan kepada lembaga-lembaga yang pro Soeharto.
Setelah tumbangnya Presiden Soeharto dibarengi dengan pembatalan pasal-pasal yang memberatkan cairnya dana derma masyarakat. Akhirnya, banyak masyarakat yang berbondong-bondong mengajukan dana-dana derma melalui direktur (pemerintah) maupun legislatif (DPR). Di satu sisi sangat menguntungkan bagi masyarakat sebagai sebuah kemajuan dan pengembangan sarana dan pra sarana. Namun, di sisi yang lain sangat rentan terjadinya manipulasi data maupun praktek KKN yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Dalam pandangan Islam, ada dua aturan perihal pengajuan dana derma atau “Proposal Dana”. Pertama, bila dana derma tersebut benar-benar untuk kemaslahatan umat tanpa adanya manipulasi data, maka hukumnya BOLEH. Kedua, bila dana derma tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau adanya manipulasi data, maka hukumnya HARAM.
Kalau kita ingat kembali, bahwa para ulama dahulu sangat hati-hati dalam menyikapi adanya dana derma dari pemerintah. Bahkan tidak sedikit ulama yang menolak dana derma itu, biarpun dana itu sangat besar dan untuk kemaslahatan umat. Sebut saja, KH. Ahmad Ru’yat Kaliwungu yang menolak dana derma sebesar 500 Juta dari Wakil Perdana Menteri Indonesia, KH. Idham Chalid. Walaupun KH. Idham Chalid yaitu seorang Kiai NU yang menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sekaligus Wakil PM Indonesia. Namun, alasannya kehati-hatian (wira’i) Mbah Ru’yat, ia menolaknya dengan halus.
Akan tetapi, di zaman kini ini tidak sedikit masyarakat umum bahkan sekelas ulama yang berbondong-bondong mengajukan dana derma atau “Proposal Dana” demi untuk kemajuan atau pengembangan lembaganya. Tidaklah salah bila seseorang ataupun seorang kiai mengajukan dana derma atau “Proposal Dana” ke pemerintah melalui direktur (pemerintah) maupun legislatif (DPR) untuk lembaganya. Namun, hendaknya sikap atau contoh ulama dahulu juga patut diperhatikan. Dimana mereka sangat hati-hati (wira’i) dalam mendapatkan dana derma dari pemerintah tersebut. Terkecuali derma dana tersebut sangat-sangat diharapkan oleh masyarakat atau umat. Itupun harus benar-benar untuk kepentingan umat dan tidak adanya manipulasi data maupun praktek KKN.
Wallahu A’lam
Oleh: Saifur Ashaqi
Kaliwungu Kota Santri

Comments
Post a Comment